about me

Kamis, 21 Juni 2012

KODE ETIK PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA



MUKADIMAH
Kesehatan dalam kehidupan manusia adalah salah satu komponen dari kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatakan kesejahteraan masyarakat upaya peningkatan kesehatan itu dipengaruhi oleh faktor lingkungan perilaku, pelayanan kesehatan dan faktor genetik.
Kesehatan masyarakat sbegai ilmu dan seni untuk mencegah penyakit memperpanjang hidup dan meningkatkan kesehatan melalui upaya bersama masyarakat secara terorganisir untuk sanitasi lingkungan, pemberantasan penyakit, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan sebagainya, mengandung makna bahwa aspek preventif dan promotif adalah lebih pentin daripada kuratif dalam rangka peningkatan status kesehatan masyarakat.
Pendekatan preventif dan propmotif yang melibatkan keikutsertaan masyarakat mempunyai implikasi bahwa klien profesi kesehatan masyarakat bukanlah individu, tetapi masyarakat. Dalam melaksanakan upaya kesehatan masyarakat perlu dilandasi oleh etika yang berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dengan maksud untuk mewujudkan pengabdian yang luhur, kami para profesi Kesehatan Masyarakat Indonesia, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, merumuskan KODE ETIK PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA yang diuraikan dalam
Bab – bab dan pasal – pasal sebagai berikut:
BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1 :
Setiap profesi Kesehatan masyarakat harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan etika profesi kesehatan masyarakat.
Pasal 2 :
Dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya profesi kesehatan  masyarakat lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
Pasal 3 :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, hendaknya menggunakan pronsip efektifitas-efisiensi dan mengutamakan penggunaan teknologi tepat guna.
Pasal 4 :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tidak boleh membeda  –  bedakan masyarakat atas pertimbangan  –  pertimbangan agama, suku, golongan, sosial politik, dan sebagainya.
Pasal 5 :
Hak Anggota
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya ahanya melaksanakan profesi dan keahliannya.
BAB II
KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT
Pasal 6 :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, selalu berorientasi kepada masyarakat sebagai satu kesatuan yang tidak terlepas dari aspek sosial, ekonomi, politik, psikologis dan  budaya.
Pasal 7 :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus mengutamakan pembinaan  kesehatan yang menyangkut orang banyak.
Pasal 8 :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus mengutamakan pemerataan dan keadilan.
Pasal 9 :
Dalam pembinaan kesehatan masyarakat harus menggunakan pendekatan menyeluruh, multidisiplin dan lintas sektoral serta mementingkan usaha  –  usaha promotif, preventif, protektif dan pembinaan kesehatan.
Pasal 10 :
Upaya pembinaan kesehatan masyarakat hendaknya didasarkan kepada fakta –  fakta ilmiah yang diperoleh dari kajian – kajian atau penelitian – penelitian.
Pasal 11 :
Dalam Pembinaan kesehatan masyarakat, hendaknya mendasarkan kepada prosedur  dan langkah – langkah yang profesional yang telah diuji melalui kajian – kajian ilmiah.
Pasal 12 :
Dalam mennjalankan tugas dan fungsinya harus bertanggung jawab dalam melindungi, memlihara dan meningkatkan kesehatan penduduk.
Pasal 13 :
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berdasarkan antisipasi ke depan, baik dan menyangkut  masalah kesehatan maupun masalah lain yang berhubungan atau mempengaruhi kesehatan penduduk.

BAB III
KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI KESEHATAN LAIN DAN PROFESI DI LUAR
BIDANG KESEHATAN
Pasal 14 :
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, harus bekerjasama dalam saling menghormati dengan anggota profesi lain, tanpa dipengaruhi oleh pertimbangan – pertimbangan keyakinan, agama, suku, golongan, dan sebagainya.
Pasal 15 :
Dalam melakukan tugas dan fungsinya bersama  –  sama dengan profesi lain, hendaknya berpegang pada prinsip  –  prinsip : kemitraan, kepemimpinan, pengambilan prakarsa dan kepeloporan.
BAB IV
KEWAJIBAN TERHADAP PROFESINYA
Pasal 16 :
Ahli Kesehatan masyarakat hendaknya bersikap proaktif dan tidak menunggu dalam mengatasi masalah.
Pasal 17 :
Ahli kesehatan masyarakat hendaknya senantiasa memelihara dan meningkatkan profesi kesehatan masyarakat.
Pasal 18 :
Ahli kesehatan masyarakat hendaknya senantiasa berkomunikasi, membagi pengalaman dan saling membantu di antara anggota profesi kesehatan masyarakat.
BAB V
KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 19 :
Profesi Kesehatan masyarakat harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas dan profesinya dengan baik.
Pasal 20 :
Ahli kesehatan masyarakat senantiasa berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan Keterampilannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 21 :
Setiap anggota profesi kesehatan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari harus berusaha dengan sungguh-sungguh memegang teguh kode etik kesehatan masyarakat Indonesia ini.